Andoolo, 08 Januari 2025 – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan, Ambolaa, S. Sos., M. Si. , mengundang seluruh Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023, yang berjumlah 96 Kepala Desa, untuk menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.
Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WITA ini diadakan untuk membahas perkembangan terbaru terkait pelantikan Kepala Desa terpilih. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, tentang pengujian materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024).
Mengutip Dalam amar Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Sumber : HUMAS MKRI)
Selanjutnya, Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas DPMD Konawe Selatan Tersebut menyampaikan bahwa meskipun pelantikan direncanakan pada tanggal 15 Januari 2025, pihaknya masih harus menyurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk kelancaran proses pelantikan tersebut, juga mengingatkan para Kepala Desa terpilih untuk tetap bersabar karena sudah ada titik terang dan dasar hukum yang memungkinkan pelantikan dilakukan segera.
Sementara itu, salah satu Kepala Desa Terpilih, Nanang Mulyono dari Desa Ataku Kecamatan Andoolo, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan yang telah diterima. "Alhamdulillah, akhirnya ada titik terang setelah setahun lamanya kami menunggu kepastian soal pelantikan ini," ujarnya.
Harapan besar kini tertuju pada pelantikan yang diharapkan segera terwujud, sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan panjang yang telah dilalui para Kepala Desa terpilih dalam memperoleh kejelasan status mereka.