Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka, AH (39), yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Desa Anggokoti, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (10/1/2025).
Kasus ini bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Buke yang sudah cukup meresahkan. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah berhasil memperoleh informasi terkait identitas tersangka, tim yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Ismail langsung bergerak untuk menangkapnya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di kediaman AH. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 11 saset narkotika jenis sabu dengan berat total 102,66 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa AH diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran sabu tersebut. Ia mengambil barang haram tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang diduga merupakan seorang narapidana (napi). AH kemudian bertugas untuk mengantarkan sabu yang telah diterimanya kepada konsumen yang telah memesannya.
Atas perbuatannya, tersangka AH kini dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (2). Kedua pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dan mengancam pelaku dengan hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda hingga mencapai angka Rp 8 miliar.
Saat ini, AH bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan penangkapan ini, Polres Konawe Selatan berharap dapat memberi dampak positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan setiap potensi kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka demi terciptanya suasana yang lebih aman dan kondusif.