MK “Mandat Mengawal Suara Rakyat!”

maxmediaa.com

Rabu, 8 Januari 2025 | 03:25 WIB

Andoolo, 08 Januari 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan Laporan Tahunan 2024 dengan judul "Mandat Mengawal Suara Rakyat". Peluncuran laporan tahunan dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus sekaligus Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya menyampaikan pidato Penyampaian Laporan Tahunan 2023 yang disaksikan oleh para undangan baik secara daring maupun luring.

Dalam sidang pleno tersebut, Suhartoyo mengatakan bahwa Pimpinan MK dan Hakim Konstitusi dari periode ke periode, dihadapkan dengan tantangan pada eranya masing-masing. Termasuk pada 2024 yang lazim disebut tahun politik, karena diselenggarakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak.

"Dalam menjalankan setiap kewenangannya dari waktu ke waktu, Mahkamah Konstitusi mengedepankan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta menjaga independensi kekuasaan kehakiman secara konsisten," ujar Suhartoyo di hadapan para peserta undangan.

Suhartoyo pun mengutip Montesquieu yang menyatakan bahwa independensi peradilan harus benar-benar nyata, bukan sekadar tampak belaka. Independensi adalah pelindung konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara.

Dengan terjaganya independensi dan imparsialitas, akhirnya akan bermuara pada meningkatnya kepercayaan publik kepada sebuah lembaga peradilan seperti MK. Tantangan itulah kiranya yang juga dihadapi para hakim konstitusi dalam meningkatkan kepercayaan publik.

MK, ujar Suhartoyo, berupaya semaksimal mungkin menunjukkan komitmen untuk membangun kepercayaan publik. Salah satunya dengan membuka akses seluas-luasnya bagi para pencari keadilan di MK.

"Kami pun terus membangun kapasitas lembaga dan sumber daya manusia demi mewujudkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan," ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo memaparkan, MK telah meregistrasi sebanyak 4.128 perkara sejak dibentuk pada 2003 hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah itu, 4.046 perkara telah diputus. Dari 4.046 perkara yang telah diputus, 1.897 putusan merupakan perkara pengujian undang-undang, 1.136 putusan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, 984 putusan merupakan perkara perselisihan hasil pemilu presiden/wakil presiden dan anggota legislatif, dan 29 putusan merupakan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

Dari 4.046 putusan, sebanyak 509 putusan dikabulkan, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur, dan 39 perkara dinyatakan tidak berwenang.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini