Adapun untuk perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.897 yang telah diselesaikan, dengan perincian 1.635 putusan dan 262 Ketetapan. Rincian dari 1.635 putusan tersebut adalah 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, dan 572 putusan tidak dapat diterima. Sementara 262 Ketetapan terdiri dari 213 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang.
Sementara itu pada 2024, MK menangani perkara pengujian undang-undang, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pengujian undang-undang sebanyak 240 perkara.
Suhartoyo mengatakan, dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus. Terdiri dari 49 perkara yang diregistrasi tahun 2023, dan 109 perkara yang diregistrasi tahun 2024.
"Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu, merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Suhartoyo.
Dalam mengadili perkara pengujian undang-undang tersebut, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan. Salah satunya pengujian undang-undang tentang Pilkada, di mana MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5 persen.
Kemudian dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, MK menangani sebanyak 308 perkara, yang terdiri dari dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, 294 perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU Anggota DPD. Dari 308 putusan perkara PHPU Tahun 2024 tersebut, 45 perkara dikabulkan, 64 perkara ditolak, 149 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 15 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara dinyatakan gugur, dan 15 perkara bukan merupakan kewenangan MK.
Dari 45 perkara PHPU Anggota Legislatif yang dikabulkan, terdiri dari amar putusan berupa 21 perkara memerintahkan untuk penghitungan ulang surat suara, 20 perkara memerintahkan untuk pemungutan suara ulang, tiga perkara memerintahkan untuk menyandingkan data, dan satu perkara memerintahkan untuk mendiskualifikasi caleg dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sejumlah penghargaan juga diberikan kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK selama 2024. Beberapa di antaranya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas laporan hasil Pemeriksaan Keuangan 18 kali berturut-turut dan peringkat pertama Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penanganan PHPU Kada
Di penghujung sambutan, Suhartoyo menyampaikan bahwa saat ini MK menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada). Terhitung mulai 8 Januari 2025 mendatang, MK akan berjibaku untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Kada.