Liputan6.com, Jakarta Seorang warga di bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya ke DPR RI. Adapun, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak beberapa tahun lalu, namun mandek.
Adapun, ini dimuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018.
Namun, pada 16 Mei 2018, polisi pun menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus yang dimaksud tersebut.
Anggota Komisi III RI, Abdullah meminta Polda Jawa Tengah untuk menangani kasus tersebut dengan transparan.
" mesti tangani dengan transparan dan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Politikus PKB ini  meminta Kompolnas dan Ombudsman menelusuri serius pernyataan Yudi yang mengatakan adanya pelecehan saat pemeriksaan oleh penyidik, dan ditambah lagi penahanan Yudi bersama anaknya yang tanpa kejelasan serta tidak diberi makan selama hari.
"Kompolnas dan Ombudsman mesti mendorong Kapolri untuk membersihkan oknum-oknum polisi ini sampai ke akar-akarnya, agar tidak terus menerus menggerus kepercayaan publik kepada kepolisian," jelas Abdullah.
Dia juga memberikan perhatian khusus terkait pernyataan Yudi yang mengatakan dirinya mengalami ketakutan usai dituduh sebagai pelaku kejahatan dan ditahan tanpa alasan. Ia meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Yudi beserta keluarganya.
"LPSK mesti segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Yudi beserta istri dan anaknya untuk menjaga psikologis dan mental mereka. Tim dari Komisi III akan membantu terkait hal tersebut," pungkas Abdullah.