
"Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, apa, enggak dikasih makan," jawabnya.
Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun kemudian menanyakan lokasi penahanan tersebut.
"Di Polresta surakarta. Di ruang penyidik. Itu semuanya di video, ada videonya. Sampe suruh pipis, suruh apa di ruangan itu. Saya suruh tanda tangan BAP yang enggak tahu enggak boleh dibaca isinya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini Yudi hidup dalam ketakutan. Ia menduga, perlakuan tidak menyenangkan itu akibat dirinya uang sering menuntut keadilan terkait laporan kasus anaknya.
"Makanya kemarin saya 2024 itu hidup di kalam takut saya pak. Karena selalu menuntut laporan saya anak saya itu pak," bebernya.
Setelah mendengar aduan itu, Komisi III DPR RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi agar surat pengaduan dari korban bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah.
Bahkan, Komisi III DPR RI juga akan meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
"Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY," ujar Habiburokhman.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menjanjikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK.
"Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK. Nanti temen-temen berkordinasi dengan LPSK difasilitasi tim dari komisi III," pungkasnya.