Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Surakarta, DPR Minta Polda Jateng Transparan

maxmediaa.com

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:32 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Surakarta, DPR Minta Polda Jateng Transparan

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar audiensi terkait mandeknya laporan warga Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada 2017 silam. Warga bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya.

Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus mengatakan, istri kliennya itu berinisial ADW dan anaknya inisial KDY diduga mendapatkan tindakan asusila atau diperkosa oleh mahasiswa yang ngekos di tempatnya pada saat itu.

"Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia empat tahun," kata Unggul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dilansir dari Merdeka.com, Unggul menyebut, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut pada tujuh tahun lalu, meski awalnya sempat ditolak polisi setempat. Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum atas ADW dan KDY yang menyatakan keduanya korban pemerkosaan.

Hal ini dimuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018.

Namun, pada 16 Mei 2018, polisi pun menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus yang dimaksud tersebut.

"2019 pada bulan Febuari, saudara Yudi Setiasno mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jateng," ujar Unggul.

Dalam audiensinya, Yudi turut menceritakan, jika polisi malah menuduhnya sebagai pelaku bukannya mengejar tersangka. Bahkan, ia juga mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari polisi dan sempat ditahan di ruang penyidik selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.

"Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024," jelasnya.

"2024 ditangkap?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini